Mengenal Hipotik Dan Macam Jenisnya

Tanpa tempat tinggal yang pasti untuk waktu yang lama, stabilitas dan kualitas hidup kita bisa terganggu.Rumah impian akan membutuhkan biaya yang besar daripada menyewa atau mengontrak. Untungnya, kini ada KPR sebagai solusi yang sangat bermanfaat untuk pembiayaan rumah pribadi. Tetapi sebelum Anda menggunakannya, Anda akan menemukan lebih banyak informasi tentang hipotik terlebih dahulu.

Artikel ini khusus di buat untuk anda yang ingin mengetahui lebih dalam seluk beluk KPR, Pengertiannya, Penggunaannya dan hal-hal lain seperti berikut ini :

  • Pengertian KPR KPR
  • dan kepemilikan rumah
  • selain
  • Properti
  • Terjangkau
  • Caranya memegang hipotek Hipotek

Hipotik Merupakan Pinjaman Kredit

Hipotik

instrumen utang di mana peminjam menjamin properti sebagai jaminan untuk utangnya, yang harus di bayar kembali oleh peminjam dengan jangka waktu pembayaran yang telah di tentukan. Di kutip KBBI, perikatan memiliki dua pengertian, yaitu kredit berdasarkan jaminan berupa benda tidak bergerak (harta) dan pernyataan utang jangka panjang, yang memuat ketentuan bahwa kreditur dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak tagihnya kepada pihak ketiga.

Dalam bahasa Inggris, bond dikenal dengan kata “bond”. Kata bond merupakan kata serapan yang berasal dari kata “hypotheca” (latin) dan “hypotheek” (bahasa Belanda) yang berarti beban.

1. Objek dari Hipotik

Hak Tanggungan Benda Hak Tanggungan adalah sebagai berikut :

  • dan segala perlengkapannya yang dapat di alihkan,
  • pakai suatu benda dan segala perlengkapannya
  • hak
  • .tanah
  • seperti semula
  • dan hak asal yang melekat

 

.

adalah

2. Ciri Khas Hipotik

Hak Tanggungan Perolehan hak tanggungan di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang juga menyebutkan beberapa sifat dan sifat hak tanggungan. Sifat hak tanggungan adalah :

  • Mutlak, artinya hak dapat di pertahankan terhadap segala tuntutan.
  • Droit de suite atau zaaksgeföln, artinya hak ini selalu menjadi objek di tangan siapa pun objeknya. (Pasal 1136 Ayat 2, Pasal 1198 KUH Perdata)
  • Droit de vyrecht, yang berarti bahwa suatu pihak berhak untuk terlebih dahulu melunasi utang-utangnya di antara para kreditur lainnya. (Pasal 1133, 1134 Ayat 2 KUH Perdata)

Sedangkan ciri-ciri hipotik adalah sebagai berikut :

  • Accecoir, artinya hipotek adalah perjanjian tambahan yang tergantung pada akad pokok yang
  • dipisahkan, artinya hipotek tidak terpisah karena hak tanggungan itu melekat pada semua benda yang menjadi obyeknya, sehingga hak tanggungan itu tidak padam sebagian, sekalipun sebagian utang itu telah di lunasi.
  • Hak tingkah laku, artinya kewajiban itu hanya meliputi hak untuk melunasi utang, bukan hak untuk memiliki benda. Jika tidak di perjanjikan terlebih dahulu, kreditur dapat menjual jaminan yang bersangkutan.

Hipotik Kepemilikan Rumah

 

Secara umum, hipotek adalah skema pinjaman atau kredit jangka panjang. Pinjaman di gunakan untuk membiayai real estat (aset real estat), yang umumnya berbiaya tinggi dan tidak dapat di lakukan secara tunai. Selama jangka waktu atau tahun tertentu, peminjam dapat melunasi pinjaman dengan mencicil dengan bunga sampai lunas, sampai akhirnya peminjam dapat memiliki properti tersebut secara langsung.

Tidak heran jika hipotek juga di kenal sebagai “hak atas properti” atau “klaim atas properti”. Jika peminjam berhenti atau gagal membayar hipotek sebelum selesai, pemberi pinjaman dapat menyita hak atas properti peminjam. Ini jelas bukan hal yang ideal bagi Anda untuk mendapatkan rumah impian Anda. Namun jika Anda sedang mencari rumah untuk keluarga dengan kisaran harga Rp 300-400 juta, simak daftar berikut ini.

Perbedaan Hipotek dan Obligasi

 

Meskipun sekilas merupakan instrumen utang yang mensyaratkan baik aset atau benda sebagai agunan dalam suatu perjanjian pinjaman, nampaknya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara hipotek dan gadai. Tabel berikut secara singkat merangkum perbedaan utama antara obligasi dan hipotek.

kewajibanKetentuan
di atur dalam KUH Perdata pasal 1162-1232dan KUH Perdata pasal 1150-1161
Benda yang menjadi jaminan harta atau benda tidak bergerak (misalnya tanah, rumah, apartemen)Benda yang menjadi jaminan harta atau benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud (misalnya kendaraan bermotor, perhiasan atau barang elektronik)
mensyaratkan adanya perjanjian resmi dan tertulis yang dibuat dihadapan notaris.Tidak harus dengan bantuan perjanjian tertulis yang resmi dengan notaris/PPAT (sehingga dapat di lakukan secara diam-diam)
Isi perjanjian tertulis hanya berisi perjanjian kredit dan menekankan pembayaran utang tanpa hak untuk memiliki atau menguasai objek yang dijaminkan, kecuali jika debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.Isi perjanjian kewajiban meliputi pembiayaan dan penyerahan kekuasaan atas benda yang di jaminkan, sehingga debitur dapat melunasi utangnya kepada kreditur.
tidak harus di sertai dengan surat kuasa tentang barang yang dijaminkanKewajiban harus di sertai dengan surat kuasa tentang barang yang di jaminkan
Debitur (gadaian) masih mempunyai hak untuk menempati/menggunakan barang jaminan yang di gadaikankepada kreditur (kewajiban)
D’ Posisi benda jaminan hanya dapat di tempatkan atau di pasang oleh orang yang dapat memindahkan benda jaminan tersebut.Secara fisik kedudukan benda jaminan berada di bawah penguasaan kreditur atau pihak ketiga yang di setujui kedua belah pihak
hanya dapat dibuktikan dengan akta otentik. Dapat di buktikan dengan segala macam alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan akad pokok
.Pemindahan barang bukti dari tangan ke
orang lain Praktik tersebut banyak di lakukan oleh lembaga keuangan bank (berupa CPR atau KPA)Praktik tersebut hanya di lakukan oleh pegadaian atau lembaga keuangan non bank salah satunya adalah Pegadaian Obligasi

Hipotek Dalam Properti

Home Ownership Loan (CPR). Awalnya, CPR di ciptakan sebagai nama program pembiayaan rumah dengan sistem KPR yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Program ini dirancang untuk membiayai pembelian rumah bagi masyarakat Indonesia dan BTN merupakan bank pionir yang berhasil mempopulerkan sistem KPR kepada masyarakat luas.

Seiring berjalannya waktu, kesuksesan BTN dengan program CPR-nya selama ini mulai di adopsi oleh bank lain. Fasilitas kredit dari bank ini tentunya sangat bermanfaat bagi nasabah untuk membeli properti dengan jaminan berupa sertifikat rumah. Seperti jenis pinjaman lainnya, hipotek real estat juga memiliki bunga yang harus dibayar oleh peminjam bersama dengan jumlah pokok utangnya.

Hutang Hipotik

 

Selain istilah gadai itu sendiri, ada juga istilah hutang gadai. Karena kata hipotek adalah hak milik, kata utang di tambahkan untuk menekankan pinjaman uang. Hutang hipotek dapat dipahami sebagai pinjaman jangka panjang dengan agunan berupa aktiva tetap dalam perjanjian tertulis dengan notaris. Utang hipotek ini diwujudkan dalam pinjaman hipotek yang di jelaskan di atas. Anda juga harus mengetahui manfaat dari utang hipotek.

Salah satu manfaatnya adalah pengurangan biaya pajak, khususnya perusahaan. Jika sebuah perusahaan ingin membeli gedung, penggunaan hutang hipotek dari bank menjadi lebih menguntungkan daripada pembelian tunai karena suku bunga yang lebih rendah dan pembayaran yang lebih lama. Dibandingkan dengan skema share issue, utang hipotik juga lebih menguntungkan karena tidak ada intervensi dalam manajemen perusahaan, dan perusahaan masih dapat menggunakan aset yang di jaminkan.

Namun Anda juga harus mengetahui beberapa kekurangannya. Hutang KPR dapat menimbulkan biaya yang cukup mahal, mulai dari biaya administrasi, notaris, premi asuransi, hinggapenilaian properti. Terkadang total biaya sebenarnya lebih tinggi dari nilai aset tetap yang dijamin. Selain itu, meskipun Anda dapat terus menggunakan aset yang dijamin, penggunaannya masih terbatas. Perusahaan tidak dapat menyewakan atau menjual aset yang masih dalam status agunan, juga tidak dapat mengubah bentuk bangunan yang dapat mengubah nilainya.