Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul Serta Mengeluarkan Pikiran Termasuk Dalam UUD 1945 Pasal

Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari Perguruan Tinggi, SLTA, SMP dan SD. Kali ini Katalistiwa akan membahas sebuah Soal yang banyak ditanyakan di Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran termasuk dalam UUD 1945 pasal

Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul Serta Mengeluarkan Pikiran Termasuk Dalam UUD 1945 Pasal

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran termasuk dalam UUD 1945 pasal

Pasal UUD 1945 yang memuat kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).  Meskipun kedua artikel ini memiliki inti yang sama, nadanya berbeda. Ini penjelasannya.

Pembahasan lebih rinci

Pasal 28 UUD 1945 dimuat dalam BAB X tentangWarga Negara & Penduduk. Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

“kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditentukan dengan undang-undang.”

Sedangkan Pasal 28E masuk ke dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28E sendiri terdiri dari 3 paragraf. Mengenai kebebasan berserikat, hal ini tertuang dalam ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

‘setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’

 

 

Detil Jawaban

Kode           : –

Kelas          : SMP

Mapel         : IPS

Bab             : Penduduk & Warga Negara

Kata Kunci : Berserikat, Berkumpul, Berpendapat, UUD

 

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Katalistiwa.id dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih