Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari Perguruan Tinggi, SLTA, SMP dan SD. Kali ini Katalistiwa akan membahas sebuah Soal yang banyak di tanyakan di Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Apakah Pengertian Wawasan Nusantara
Konsep wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, udara, dan perairan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pembahasan detail tentang Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia untuk mengenal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang di susun untuk memperkuat landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban, serta urusan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara
Undang-undang ini juga memperkuat Deklarasi Djuanda yang di luncurkan pada 13 Desember 1957
Deklarasi Djuanda mengandung arti bahwa negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi daratan (tanah) dan perairan (lautan) yang tidak dapat di pisahkan sebagai negara kepulauan.
Di kawasan ini, Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kawasan ini dan membatasi tindakan kapal negara asing di sini. Daerah ini menjadi tanggung jawab keamanan Indonesia. Kapal asing bisa lewat di kawasan ini, menangkap ikan dan memindahkan muatan, tapi harus ada izin dari Indonesia.
Detail Soal
Kelas: IX
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 1 – Pembelaan Negara
Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Katalistiwa.id dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih