Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari Perguruan Tinggi, SLTA, SMP dan SD. Kali ini Katalistiwa akan membahas sebuah Soal yang banyak di tanyakan di Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Tugas Kekonsulan Dalam Bidang Kebudayaan Adalah
Konsulan bidang kebudayaan mempunyai tugas untuk memajukan kebudayaan. Promosi budaya dapat di lakukan dengan cara-cara seperti melaksanakan kegiatan pertukaran pelajar (student), pelajar, dan sebagainya. Dari kegiatan promosi tersebut, otomatis akan timbul pertukaran budaya antar negara, tergantung dari mana asalnya.
Rincian rincian Konsulat di bidang Kebudayaan
Agen konsuler adalah pegawai (staf) yang di tunjuk langsung oleh Konsul Jenderal (Konsul) dan di tugaskan untuk menangani atau menyelesaikan berbagai urusan eksklusif yang berkaitan dengan konsulat. Sedangkan agen konsul biasanya di tempatkan di kota-kota milik konsulat. Pengertian dan tugas kekonsulan dalam bidang kebudayaan itu sendiri adalah menyusun, mengatur dan mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas. Tugas konsuler secara umum di bagi menjadi 3 (tiga) bidang, antara lain ekonomi, budaya dan bidang lainnya.
Di konsultan, jika di anggap perlu, dapat di angkat seorang konsul kehormatan dari negara asing atau dari negaranya sendiri. Dalam menjalankan tugasnya, misalnya dalam hubungan perdagangan, konsul kehormatan tidak menerima gaji, hanya lencana kehormatan atas pengabdiannya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negara mereka sampai misi diplomatik di buka. Konsulat berurusan dengan hal-hal khusus yang berkaitan dengan izin negara penerima untuk menjalankan fungsinya di luar wilayah konsuler.
Detail Soal
Mapel: PPKn
Kelas: SMA
Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Katalistiwa.id dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih