Siapakah Yang Menerapkan Tanam Paksa

Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari Perguruan Tinggi, SLTA, SMP dan SD. Kali ini Katalistiwa akan membahas sebuah Soal yang banyak di tanyakan di Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Siapakah Yang Menerapkan Tanam Paksa

 

Siapakah Yang Menerapkan Tanam Paksa

Siapakah Yang Menerapkan Tanam Paksa

Jawab :

 

Mereka yang menjadi sasaran kerja paksa John Van Den Bosch.

Johannes van den Bosch adalah gubernur Hindia Belanda yang di utus dari Negeri Belanda pada tahun 1830 untuk mengisi kas negara yang kosong.

Untuk itu, van den Bosch memperkenalkan kebijakan tanam paksa (sistem budidaya). Sistem ini mampu memberikan keuntungan besar bagi pemerintah Belanda, dan menyengsarakan penduduk pribumi.

Pembahasan detail tentang siapa yang menerapkan tanam paksa

Johannes count van den Bosch lahir pada 1-2-1780 di Herwijne, Lingewal Belanda, dia adalah Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-43, yang memerintah dari tahun 1830 hingga 1834.

Pada masa pemerintahannya, Van Den Bosch menerapkan sistem Sistem Budaya atau sering di sebut Tanam Paksa. Tanam paksa di laksanakan dengan tujuan untuk menambah perbendaharaan pemerintah Belanda yang mulai mengalami penurunan akibat perang yang terjadi di daerah jajahan Belanda.

Dalam sebuah surat yang di buat oleh Van den Bosch yang di kirim ke pemerintah pusat di Belanda, dia memperkirakan sistem tanam paksa, jika tanam paksa dapat di wujudkan akan meningkatkan keuntungan setiap tahun lebih dari 15 hingga 20 juta Gulden. Selain itu, Van den Bosch juga menyatakan bahwa tanam paksa ini juga merupakan cara terbaik untuk mendapatkan hasil panen ekspor untuk pasar Eropa.

Sistem tanam paksa yang di berlakukan pemerintah Belanda pada umumnya mewajibkan setiap petani menanam tanaman yang bisa di ekspor, seperti kopi, tebu, nila, dan tembakau. Selain itu, para petani di wajibkan membayar pajak kepada Belanda atas barang-barang sesuai dengan hasil panen yang di tanam para petani. Berikut kebijakan yang di buat oleh Van Den Bosch yang di muat dalam Staatskoerant (Lembaran Negara) tahun 1834 No. 22. Yang berisi sebagai berikut:

  • Penduduk (petani) di harapkan dapat menyediakan lahan pertanian
  • Tanah pertanian yang di gunakan untuk penanaman paksa tidak di kenakan pajak
  • Nilai jual hasil pertanian petani di atur dan di tentukan oleh Belanda
  • Jika petani mengalami gagal panen, pemerintah Hindia Belanda akan dimintai pertanggungjawaban
  • Petani yang bekerja di lahan tanam paksa berada di bawah pengawasan otoritas lokal
  • Penduduk yang tidak bekerja sebagai petani harus bekerja 65 hari dalam setahun di perkebunan dan pabrik milik Belanda.
  • Lahan pertanian milik petani yang di gunakan untuk tanam paksa tidak boleh lebih dari seperlima dari lahan pertanian penduduk desa

 

Detail Soal

Kelas          : 11 SMA

Mapel         : Sejarah

Bab             : Masa Hindia Belanda

 

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Katalistiwa.id dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih