Prinsip-prinsip Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berbagi pertanyaan seputar Pendidikan. Kali ini kami akan menjawab pertanyaan dan sekaligus kami akan membahas pertanyaan berikut: Prinsip-prinsip Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 

Prinsip-prinsip Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Prinsip-prinsip Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Berikut prinsip-prinsip hierarki perundang-undangan :

  • Lex specialis derogat legi generali
  • Lex posteriori derogat legi priori
  • Lex superiori derogat legi inferiori
  • Peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus dengan undang-undang yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi

PENJELASAN Detail prinsip-prinsip hierarki perundang-undangan

Sistem perundang-undangan di Indonesia mempunyai hierarki. Hierarki perundang-undangan sudah tertulis pada UU No 12 tahun 2011. Pada undang-undang tersebut berisi  tata urutan perundang-undangan Indonesia.

Berikut hierarki perundang-undangan Indonesia :

  • UUD 1945
  • UU (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan daerah (Perda)

Tata urutan perundang-undangan juga mengacu pada stuffen bow theory yang menyebutkan Jika “undang-undang yang berada di bawah tidak boleh melanggar undang-undang yang ada di atasnya” meskipun kenyataannya, terkadang kita temui kasus yang melanggar undang-undang yang lebih tinggi seperti contohnya seperti pemberian hukuman mati.

Berikut prinsip-prinsip dalam hierarki perundang-undangan :

  • Lex Spesialis Droga sah secara umum. Aturan umum mengesampingkan aturan khusus karena aturan khusus sudah melihat aturan umum di alam.
  • Lex a posteriori Droga sah apriori. Undang-undang baru menggantikan undang-undang khusus dan berkaitan dengan prinsipii Masyarakat ii ius (ada hukum dalam masyarakat)” Hukum harus berkembang dengan waktu sehingga kita dapat menemukan perubahan dalam hukum
  • . Peraturan
  • Hukum hanya Bisa Dihapus . Peraturan hukum yang sederajat atau lebih tinggi kedudukannya.

 

Detai Soal

Kelas : XI

Mapel : PPKn

Ba : 3 (Sistem Hukum dan Peradilan Nasional)

 

Kata kunci : Hierarki Perundangundangan

 

 

 

Inilah Pembahasan yang kami rangkum dari berbagai sumber oleh tim Katalistiwa . Semoga bermanfaat.