Contoh Takbiratul Ihram

Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari Perguruan Tinggi, SLTA, SMP dan SD. Kali ini Katalistiwa akan membahas sebuah Soal yang banyak di tanyakan di Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Contoh Takbiratul Ihram

 

 

Contoh Takbiratul Ihram

Contoh Takbiratul Ihram

Jawab :

 

Takbiratul Ihram termasuk rukun sholat, jadi tanpanya (takbiratul ihram) tidak ada sholat atau sholatnya tidak sah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Kunci shalat adalah bersuci, dan larangannya adalah takbir, dan izinnya adalah salam.

“Pembukaan shalat adalah wudhu (wudhu), yang haram adalah takbir dan yang di perbolehkan adalah salam” (HR. Abu Daud 618, HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276)

Dalam terjemahan lain, kalimat tersebut di terjemahkan sebagai:

“Kunci shalat adalah bersuci, di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam.” (HR. Abu Daud 618, HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276)

Penjelasan detail tentang Takbiratul Ihram

Kalimat asli yang menggunakan kalimat وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ (artinya: dan yang di haramkan adalah takbir) sering di terjemahkan: “mulai dengan takbir”. Karena takbiratul ihram disebut demikian karena takbiratul ihram berarti mengharamkan segala sesuatu yang dahulunya boleh di lakukan, seperti makan dan minum serta perbuatan-perbuatan lain kecuali perbuatan-perbuatan tertentu dalam gerak dan bacaan-bacaan shalat yang boleh diamalkan. Sehingga takbiratul ihram merupakan tanda di mulainya larangan perbuatan lain kecuali gerakan dan bacaan shalat.

Kemudian kalimat وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ (dan yang menghalalkan adalah salam) biasanya juga di terjemahkan: “dan di akhiri dengan salam”. Hal ini karena segala sesuatu yang sebelumnya di larang untuk di kerjakan dalam shalat menjadi halal kembali, seperti makan dan minum serta perbuatan lainnya selama tidak ada dalil yang melarangnya di lakukan di luar shalat. Sehingga salam merupakan tanda berakhirnya larangan amal yang di sebabkan oleh pelaksanaan shalat.

Argumen lain tentang takbiratul ihram sebagai titik tolak memulai shalat adalah sabda Rasulullah SAW:

Ketika Anda bangun untuk shalat, berwudhulah dengan baik, lalu menghadap kiblat dan ucapkan takbir.

“Jika ingin shalat, berwudhu menghadap kiblat dan bertakbir…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).

Pelaksanaan Takbiratul Ihram:

  1. Yang di baca pada saat Takbiratul Ihram :

Tidaklah sempurna suatu shalat bagi seseorang sampai ia berwudhu, meletakkan wudhu pada tempatnya dan kemudian mengatakan Allah Maha Besar.

“Tidak sempurna shalat seseorang hingga dia berwudhu, kemudian dia membasuh tempatnya dengan air wudhu, lalu mengucapkan ‘Allahu Akbar’” (HR Abu Daud 857).

Jadi kalimat yang di baca adalah “Allahu Akbar” dan tidak ada bacaan lain. Namun terdapat perbedaan pendapat, yaitu jika takbir “Allahu Al Akbar” (الله الاكبرُ) di baca dengan tambahan Alif Lam di depannya menjadi bentuk isim ma’rifat. Imam Hanafi dan Imam Syafi’i menyatakan sah karena menambahkan Alif Lam di depan tidak mengubah lafal dan artinya, sedangkan imam mazhab muktabar lain melarang bacaan ini.

  1. Hukum mengangkat tangan saat Takbiratul Ihram

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat tangan saat takbiratul ihram adalah sunnah, dan sebagian kecil mengatakan wajib. Al-Imam Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan: mengangkat tangan dalam shalat tidak wajib. Tidak ada ulama yang berpendapat demikian kecuali Dawud Azh-Zahiri. Ia mengatakan wajib mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Namun, beberapa pengikut/murid madzhabnya tidak setuju dengan pendapatnya. Mereka tidak membutuhkannya. (Ikmalul Mu’allim 2/261-262).

Imam Ash Shan’ani -rahimahullah- dalam kitab Subulus Salam (2/169) mengatakan: Sebagian besar ahlul ilmi, yaitu para jumhur dan termasuk dalam hal ini empat imam, mengatakan hukumnya adalah sunnah.

Di antara yang berpendapat wajib adalah Al-Humaidi, Dawud Azh-Zahiri, Ahmad bin Yasar, ‘Ali ibnul Madini, Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah dan Al-Auza’i. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296-297, Nailul Authar 2/11). Sedangkan mayoritas ulama, khususnya 4 Imam mazhab Muktabar, mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah.

Takbiratul Ihram

Allah’ Akbar (Allah Maha Besar)

Doa Iftitah 

Allahu akbar kabiira, walhamdulillaahi katsiira, wa subhanallahi bukrataw, waashiilaa (Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah sangat berlimpah, dan segala kemuliaan bagi Allah sepanjang pagi dan sore hari)

Innii wajjahtu wajhiya liladzii fatharas samaawaati wal ardha hanifam muslimaw wama ana minal mushrikin orang-orang yang bergaul dengan kamu / musyrik)

Innasshalaatii, wa nusukei, wa mahyaaya, wa mamaati, lillaahi rabbil ‘alamin (Sesungguhnya sholat dan pengorbananku, hidupku dan matiku, hanya untuk Allah, Tuhan Semesta Alam)

Laa syariikalahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimiin

 

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Katalistiwa.id dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih