Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berbagi pertanyaan seputar Pendidikan. Kali ini kami akan menjawab pertanyaan dan sekaligus kami akan membahas pertanyaan berikut: Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

 

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

 

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum mempunyai peranan penting dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang diciptakan sepenuhnya oleh para founding fathers kita dan dimaksudkan untuk menyelesaikan segala persoalan bangsa Indonesia.

Pembahasan Detil Landasan Yuridis

Dalam Ketetapan MPR RI No.II/MPR/2000 tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 ditetapkan sebagai sumber Hukum Dasar negara, yang artinya bahwa Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi dan berpengaruh dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan di bidang kedaulatan.

Pancasila merupakan hal yang mendesak karena mengandung hal-hal yang langsung digunakan oleh masyarakat dan membuat kehidupan masyarakat tertib dan teratur. Isi Pancasila juga menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan kedaulatan negara dan menjadi tolak ukur dalam beberapa hal di Indonesia.

Pancasila mengandung 5 sila, yaitu:

 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Berada

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Detil jawaban

Kelas: 10 SMA

Mapel: PPKn

Bab: Bab 4 – Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

Kata kunci: pancasila, landasan yuridis, UUD 1945

 

Inilah Pembahasan yang kami rangkum dari berbagai sumber oleh tim Katalistiwa . Semoga bermanfaat.