Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berbagi pertanyaan seputar Pendidikan. Kali ini kami akan menjawab pertanyaan dan sekaligus kami akan membahas pertanyaan berikut: Prinsip-prinsip Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berikut prinsip-prinsip hierarki perundang-undangan :
- Lex specialis derogat legi generali
- Lex posteriori derogat legi priori
- Lex superiori derogat legi inferiori
- Peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus dengan undang-undang yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi
PENJELASAN Detail prinsip-prinsip hierarki perundang-undangan
Sistem perundang-undangan di Indonesia mempunyai hierarki. Hierarki perundang-undangan sudah tertulis pada UU No 12 tahun 2011. Pada undang-undang tersebut berisi tata urutan perundang-undangan Indonesia.
Berikut hierarki perundang-undangan Indonesia :
- UUD 1945
- UU (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah (Perda)
Tata urutan perundang-undangan juga mengacu pada stuffen bow theory yang menyebutkan Jika “undang-undang yang berada di bawah tidak boleh melanggar undang-undang yang ada di atasnya” meskipun kenyataannya, terkadang kita temui kasus yang melanggar undang-undang yang lebih tinggi seperti contohnya seperti pemberian hukuman mati.
Berikut prinsip-prinsip dalam hierarki perundang-undangan :
- Lex Spesialis Droga sah secara umum. Aturan umum mengesampingkan aturan khusus karena aturan khusus sudah melihat aturan umum di alam.
- Lex a posteriori Droga sah apriori. Undang-undang baru menggantikan undang-undang khusus dan berkaitan dengan prinsipii Masyarakat ii ius (ada hukum dalam masyarakat)” Hukum harus berkembang dengan waktu sehingga kita dapat menemukan perubahan dalam hukum
- . Peraturan
- Hukum hanya Bisa Dihapus . Peraturan hukum yang sederajat atau lebih tinggi kedudukannya.
Detai Soal
Kelas : XI
Mapel : PPKn
Ba : 3 (Sistem Hukum dan Peradilan Nasional)
Kata kunci : Hierarki Perundang–undangan
Inilah Pembahasan yang kami rangkum dari berbagai sumber oleh tim Katalistiwa . Semoga bermanfaat.