Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Selamat datang di Katalistiwa, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari Perguruan Tinggi, SLTA, SMP dan SD. Kali ini Katalistiwa akan membahas sebuah Soal yang banyak ditanyakan di Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

 

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Jawab :

 

Hukum adalah peraturan atau kebiasaan yang secara resmi dianggap mengikat, disahkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum itu sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.

Pembahasan detail soal terkait klasifikasi hukum kepustakaan ilmu hukum

Berdasarkan dokumen hukum, undang-undang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. BERBASIS SUMBER

  • Hukum perundang-undangan, khususnya hukum yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan.
  • Hukum adat dan hukum adat, yaitu hukum yang berupa hukum adat dan hukum adat.
  • Hukum perjanjian, khususnya hukum yang dibentuk oleh negara-negara dalam perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
  • Yurisprudensi, khususnya hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.
  • Hukum perjanjian, khususnya hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

2. BERDASARKAN SAMPEL

  • Hukum tertulis, terbagi menjadi dua jenis sebagai berikut.

           Hukum tertulis terkodifikasi adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan tercatat sehingga tidak diperlukan petunjuk tertulis untuk pelaksanaannya. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dll.

           Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum yang walaupun tertulis, tetapi tidak sistematis, lengkap, dan diskrit, sehingga dalam penerapannya seringkali terdapat peraturan-peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup, diyakini dan ditaati oleh anggota masyarakat, tidak dibentuk secara formal melainkan lahir dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri, seperti Hukum Adat.

3. BERDASARKAN LOKASI

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu.
  • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain atau di luar negeri.
  • Hukum Gereja (Katolik) adalah hukum yang didirikan oleh suatu gereja (Katolik Roma) yang berlaku bagi para anggotanya.
  • Hukum Islam merupakan hukum yang berlaku bagi anggota yang beragama Islam.

4. BERDASARKAN WAKTU

  • Hukum afirmatif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
  • Hukum negatif/masa depan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicari atau hukum yang akan diundangkan kemudian. Pada umumnya masih berupa rancangan undang-undang.
  • Hukum tanah (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di semua tempat dan negara di dunia setiap saat.

5. BERDASARKAN CARA MENYIMPANNYA

  • Hukum substantif, khususnya hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga negara. Hukum substantif menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat dari suatu hubungan hukum. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain-lain.
  • Hukum Formal (Hukum Acara), khususnya hukum yang mengatur bagaimana hukum harus dilaksanakan (terkait dengan yang berwenang) dan bagaimana memulai gugatan jika hak seseorang dilanggar oleh orang lain. Misalnya KUHAP dan KUHAP.

6. BERDASARKAN SIFATNYA

  • Hukum yang berlaku (hukum sukarela), khususnya hukum yang mengatur hubungan interpersonal, berlaku jika pihak tidak menggunakan alternatif lain yang diizinkan oleh hukum.
  • Hukum wajib adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, hukum mutlak yang harus dipatuhi.

7. BERDASARKAN ORGANISASI HUBUNGAN

  • Hukum obyektif, khususnya hukum di suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subyektif, yaitu kewenangan atau hak yang dimiliki seseorang atas dasar apa yang diatur oleh hukum obyektif, menimbulkan hak di satu pihak dan menimbulkan kewajiban di pihak lain.

8. DASAR ISI

  • Hukum privat, khususnya hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain, memiliki penekanan pada kepentingan pribadi.
  • Hukum publik, khususnya hukum yang mengatur hubungan antara negara dan aparaturnya atau hubungan antara negara dan individu (warga negara).

9. DASAR LINGKUP APLIKASI

  • Hukum umum (Lex Generalis), adalah hukum yang berlaku untuk semua orang dalam masyarakat, terlepas dari jenis kelamin, kebangsaan, agama, etnis dan status seseorang. Misalnya Hukum Pidana.
  • Lex Specialis, yaitu hukum yang berlaku bagi golongan orang tertentu atau hukum yang lebih khusus dari pada yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.

Detail Soal

Kelas         : X

Mapel        : PPKn

Bab           : Kelas 10 PPKn Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kata Kunci : Klasifikasi Hukum, Macam-Macam Hukum, Jenis-Jenis Hukum, Pengertian, Contohnya.

 

 

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Katalistiwa.id dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih